1 August 2023 12:15
Kuasa hukum Mario Dandy menghadirkan dua saksi ahli meringankan dalam sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Selasa, 1 Agustus 2023. Salah satunya Ahli Psikiater Forensik dari RSCM, dr. Natalia Widiasih Raharjanti.
Selain dr. Natalia Widiasih Raharjanti, kuasa hukum Mario Dandy juga menghadirkan Dr. Jamin Ginting selaku ahli pidana sebagai saksi meringankan.
Sidang Mario Dandy itu dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono. Ia ditemani oleh dua hakim anggota, yakni Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.
Sidang kali ini merupakan kesempatan terakhir bagi pihak Mario Dandy untuk menghadirkan saksi dan ahli meringankan.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.