NEWSTICKER

Dihukum Penjara Seumur Hidup, Herry Wirawan Dijebloskan ke LP Kebon Waru

Luhur Hertanto • 15 February 2022 19:54

Majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Harry Wirawan dalam kasus pemerkosaan 13 santriwati, Selasa (15/2/2022). Usai sidang, terpidana yang mantan guru agama ini dijebloskan ke LP Kebon Waru, Bandung, untuk menjalani masa hukuman. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Hani Handayanti)