Dihukum Penjara Seumur Hidup, Herry Wirawan Dijebloskan ke LP Kebon Waru

Luhur Hertanto • 15 February 2022 19:54

Majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Harry Wirawan dalam kasus pemerkosaan 13 santriwati, Selasa (15/2/2022). Usai sidang, terpidana yang mantan guru agama ini dijebloskan ke LP Kebon Waru, Bandung, untuk menjalani masa hukuman. 

(Hani Handayanti)


Close Ads X
Close Ads X