Dua Gembong Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati

21 April 2021 22:37

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Banten, menuntut pidana hukuman mati terhadap dua gembong narkoba dengan barang bukti kepemilikan sabu sebanyak 212 kilogram. Persidangan keduanya dilakukan secara virtual.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)