Dua Gembong Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
21 April 2021 22:37
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Banten, menuntut pidana hukuman mati terhadap dua gembong narkoba dengan barang bukti kepemilikan sabu sebanyak 212 kilogram. Persidangan keduanya dilakukan secara virtual.