4 February 2026 19:51
Penyalahgunaan Whip-Pink yang mengandung gas nitrous oxide atau N2O menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dan BNN. Anggota Komisi III DPR mempertanyakan apakah Whip-Pink sudah masuk dalam narkotika jenis tertentu dan meminta penyalahgunaan Whip-Pink ditindak tegas.
Dirjen Polisi Rikwanto meminta BNN memasukkan waping ke dalam narkotika jenis tertentu sekaligus menindak tegas penyalahgunaan Whip-Pink.
"Whip-Pink gas N20 itu. Apakah ini sudah bisa dimasukkan ke narkotika, narkoba atau tertentu atau disamakan dengan isap lem saja? Itu seperti (efek) yang teler-teler di jalanan itu? Jadi kalau lem itu untuk kelas bawah karena murah. Kalau Whip-Pink untuk kelas menengah atas karena harganya lebih mahal," ujarnya kepada DPR dikutip dari Metro Hari Ini, Metro TV, Rabu, 4 Februari 2026.