Penyalahgunaan Gas Tertawa Jadi Sorotan DPR

4 February 2026 19:51

Penyalahgunaan Whip-Pink yang mengandung gas nitrous oxide atau N2O menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dan BNN. Anggota Komisi III DPR mempertanyakan apakah Whip-Pink sudah masuk dalam narkotika jenis tertentu dan meminta penyalahgunaan Whip-Pink ditindak tegas.

Dirjen Polisi Rikwanto meminta BNN memasukkan waping ke dalam narkotika jenis tertentu sekaligus menindak tegas penyalahgunaan Whip-Pink.

"Whip-Pink gas N20 itu. Apakah ini sudah bisa dimasukkan ke narkotika, narkoba atau tertentu atau disamakan dengan isap lem saja? Itu seperti (efek) yang teler-teler di jalanan itu? Jadi kalau lem itu untuk kelas bawah karena murah. Kalau Whip-Pink untuk kelas menengah atas karena harganya lebih mahal," ujarnya kepada DPR dikutip dari Metro Hari Ini, Metro TV, Rabu, 4 Februari 2026.
 



Kepala BNN Suyudi Ario Seto menjelaskan gas nitrous oxide atau N2O dalam wipping belum diatur dalam undang-undang narkotika meski kerap disalahgunakan.

Whip-Pink sendiri sebenarnya digunakan secara legal untuk keperluan medis dan industri makanan seperti kopi, roti, dan kue. Karena memang secara regulasi zat ini belum diatur dalam narkotika. 

"Di berbagai negara, N20 semakin ketat diatur bahkan diklasifikasikan sebagai zat terlarang jika digunakan untuk tujuan rekreasi. Modusnya kini adalah penyalahgunaan untuk dispenser krim kocok tetapi target pasanya remaja atau individu yang ingin mencari efek mabuk," kata Kepala BNN.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Diva Rabiah)