Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto (kiri). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
BNN Perketat Pengawasan Whip Pink yang Kerap Disalahgunakan Remaja
Fachri Audhia Hafiez • 3 February 2026 18:21
Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan perhatian serius terhadap tren penggunaan "gas tertawa" atau Whip Pink di tengah masyarakat. Meski umumnya digunakan untuk keperluan medis dan kuliner, penyalahgunaan zat ini sangat diwaspadai karena efek stimulannya yang tinggi dapat berdampak fatal hingga menyebabkan kematian.
"Kalau ini memiliki efek stimulan yang tinggi bahkan bisa mengakibatkan risiko kematian tentunya ini harus betul-betul kita awasi secara mendalam jangan sampai ini disalahgunakan oleh anak-anak kita, sehingga bisa berdampak membahayakan," tegas Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 3 Februari 2026.
Suyudi memaparkan bahwa Whip Pink sebenarnya merupakan gas yang lazim ditemukan dalam industri pembuatan kopi, roti, hingga kue. Namun, belakangan zat ini kerap disalahgunakan oleh kalangan muda untuk mendapatkan efek kesenangan secara instan.
"Whip Pink ini kan adalah zat yang digunakan baik untuk medis maupun juga untuk produk makanan sebenarnya baik itu untuk kopi misalnya, untuk roti, kue, dan sebagainya. Masalahnya zat ini, gas ini disalahgunakan oleh masyarakat kita atau anak-anak kita untuk mempunyai kesenangan yang secara efeknya cepat," lanjut Suyudi.

Whip Pink. Foto: Dok. Antara.
Saat ini, BNN tengah mengkaji regulasi terkait zat tersebut mengingat Whip Pink belum secara spesifik diatur dalam Undang-Undang Narkotika. Sebagai langkah antisipasi, BNN berkomitmen memperkuat sinergi dengan berbagai instansi terkait untuk memantau peredaran gas tersebut agar tidak semakin meluas di pasar ilegal.
"BNN tentunya juga tidak bisa bekerja sendiri. Kita akan terus bekerja sama dengan stakeholder yang lain untuk terus mengawasi peredaran ini karena memang secara regulasi zat ini belum diatur dalam narkotika," kata Suyudi.