Isu Bahaya Whip Pink, Peredarannya Diminta Dibatasi

Gas tertawa atau nitrous oxide (N2O). Foto: ANTARA/HO.

Isu Bahaya Whip Pink, Peredarannya Diminta Dibatasi

Rona Marina Nisaasari • 2 February 2026 19:16

Jakarta: Komisi IX DPR mendorong pemerintah untuk segera merespons isu penggunaan whip pink yang viral pascameninggalnya selebgram Lula Lahfah. Legislator menekankan bahwa pemerintah harus segera membatasi peredaran produk tersebut jika terbukti mengandung zat berbahaya atau disalahgunakan.

“Tentu karena ini menjadi isu publik yang menjadi perhatian, kami mendorong BPOM maupun Kemenkes untuk bisa menindaklanjuti terkait dengan penggunaan whip pink tersebut,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.
 


Putih menegaskan, pemerintah perlu segera memperjelas aturan main terkait distribusi dan penggunaan whip pink di tengah masyarakat. Hal ini dinilai krusial guna mencegah adanya celah penyalahgunaan yang mengarah pada penggunaan zat narkotika.

“Sejauh mana ini peredarannya di masyarakat, termasuk penggunaan yang seharusnya seperti apa, tentu ini harus ada kejelasan dari pemerintah, jangan sampai ada penyalahgunaan,” ujar Putih.


Gedung DPR-MPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Komisi IX meminta pemerintah bertindak tegas jika ditemukan fakta bahwa produk tersebut memberikan dampak buruk bagi kesehatan publik. Pembatasan akses bagi masyarakat umum harus dilakukan sebagai langkah preventif.

“Kalau memang itu bukan sesuatu hal yang boleh digunakan oleh masyarakat umum tentu harus segera dibatasi,” tegas Putih.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)