Tak Kantongi Izin, KKP Segel Resor Mewah di Pulau Umang Pandeglang

17 April 2026 11:28

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel sebuah resor mewah di Pulau Umang, Kabupaten Pandeglang, Banten. Tindakan tegas berupa penyegelan ini dilakukan karena aktivitas pemanfaatan pulau tersebut belum memiliki izin sebagaimana mestinya.

Penyegelan ini berawal dari informasi yang viral di media sosial mengenai penjualan Pulau Umang seharga Rp65 miliar. Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan penelusuran mendalam terhadap pengelola pulau, yakni PT GSM.

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono menegaskan bahwa pihak pengelola telah melanggar sejumlah aturan terkait pemanfaatan ruang laut dan pulau-pulau kecil.
 

Baca juga: Dituduh Lakukan Kejahatan Perang di Iran, Menhan AS Terancam Dimakzulkan

Berdasarkan hasil pengawasan lapangan, KKP menemukan bahwa resor tersebut belum memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil serta surat izin wisata tirta.

"Mereka melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut karena di atas bangunan air tersebut dibangunlah cottages," ujar Pung Nugroho Saksono dalam konferensi persi di Jakarta pada Rabu, 15 April 2026. 

Atas temuan tersebut, KKP langsung melakukan penyegelan terhadap kegiatan resor di Pulau Umang. Tindakan ini penting untuk mencegah penambahan bangunan ilegal yang tidak sesuai aturan main di Indonesia.

PT GSM Bantah Jual Pulau Umang

Terkait kabar penjualan pulau secara daring, pihak PT GSM selaku pengelola membantah telah menjual Pulau Umang secara mandiri melalui media sosial. Pihak perusahaan menyatakan bahwa iklan yang sempat beredar dilakukan oleh agen properti dan saat ini iklan tersebut telah dihapus setelah adanya pengawasan.

Selain masalah dokumen, KKP juga menyoroti adanya keterlibatan pihak asing dalam pembangunan vila-vila di lokasi tersebut, di mana pendanaan dilakukan melalui transfer tanpa kehadiran fisik penanggung jawab di lapangan. KKP meminta komitmen tegas dari pemerintah pusat maupun daerah untuk memastikan seluruh pelaku usaha mengikuti prosedur hukum yang berlaku sebelum melanjutkan aktivitas bisnis mereka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)