10 July 2026 00:12
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengamankan barang bukti senilai Rp113,97 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengabaian kewajiban terhadap perintah OJK yang berdampak pada kerugian pemegang polis.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, hingga saat ini penyidik telah menyita dan mengamankan 485 barang bukti dengan total nilai aset sekitar Rp113,97 miliar. Aset yang disita meliputi uang tunai senilai lebih dari Rp21,6 miliar. Sejumlah aset properti berupa ruko senilai lebih dari Rp20 miliar dan aset lainnya.
"Telah dilakukan penyitaan dan pengamanan 485 barang bukti dengan total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp113,97 miliar, yang di mana rekan-rekan bisa melihat dari sisi uang tunainya dan juga beberapa aset properti yang terlihat dari aset ini,” ujar Friderica.
Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2023 karena ketidakmampuan dalam memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas, dan rasio kecukupan investasi.
Prolife juga tidak melaksanakan perintah OJK untuk membayar ganti rugi kepada pemegang polis sekitar Rp566 miliar. Sementara pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, Henry Surya, saat ini ditahan karena perkara lain dengan vonis 18 tahun penjara. Setelah hukuman tersebut selesai, kasus perasuransian ini baru akan naik ke persidangan.