KPK Ungkap Kode 'Malaikat' dan 'Konser' dalam Skandal Pungli Izin Tinggal WNA

4 June 2026 20:09

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penggunaan kode-kode khusus dalam praktik dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Kode tersebut digunakan untuk menyamarkan pembagian uang hasil pungli kepada para penerima.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut salah satu kode yang digunakan adalah Malaikat, yang merujuk pada distribusi uang kepada pejabat tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Selain itu, terdapat pula istilah Konser yang dipakai untuk mengatur pembagian dana kepada sejumlah pihak sesuai peran masing-masing.

"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode-kode distribusi khusus seperti istilah Malaikat yang dimaksud untuk distribusi kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Setyo dalam tayangan Breaking News Metro TV, Kamis 4 Juni 2026. 

Dalam skema Konser, para penerima setoran diberi julukan layaknya personel sebuah grup musik. Mulai dari Vokalis, Gitaris, Backing Vokal, hingga Koreografer. Masing-masing kode mewakili besaran jatah yang berbeda.

"Ada beberapa pihak kan yang dapat bagian ini ini menggunakan istilah 'Pembayaran Konser' gitu. Jadi Konser Grup Band. Ada yang misalkan vokalis dapat sekian gitaris dapat sekian gitu ya, backing vocal dapat sekian koreografer juga tertentu. Jadi menentukan untuk membedakan jumlah dengan menggunakan kode-kode tertentu tersebut yang mempresentasikan aliran uang itu untuk pihak-pihak tertentu," ujar Setyo.

Penggunaan kode-kode tersebut terungkap dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal sementara WNA yang berlangsung sejak 2022 hingga 2026. KPK menilai praktik tersebut tidak dilakukan secara individu, melainkan secara sistematis dan terstruktur dari tingkat pusat hingga daerah.


Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026, Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi. Para tersangka diduga menjalankan skema pemerasan terhadap sponsor, penjamin, dan biro jasa yang mengurus dokumen keimigrasian WNA.

KPK mengungkap uang hasil pungli dikumpulkan melalui sejumlah rekening nominee atau rekening atas nama pihak lain untuk menyamarkan transaksi. Rekening tersebut menggunakan identitas petugas kebersihan, office boy, kerabat, hingga rekening yang diperjualbelikan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para pelaku diduga menerima sedikitnya Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022-2026. Uang itu kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak menggunakan kode distribusi yang telah disepakati.

Selain menelusuri aliran uang, KPK masih mendalami pihak-pihak yang diduga menerima bagian dari hasil pungli tersebut. Penyidik juga membuka peluang pengembangan perkara ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) seiring ditemukannya berbagai aset yang diduga berasal dari hasil korupsi, mulai dari kendaraan, emas, rekening bank, hingga aset kripto.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)