KPK Beberkan Aliran Dana Rp366,7 Miliar dalam Kasus Izin Tinggal WNA

4 June 2026 18:42

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan aliran dana mencurigakan senilai Rp366,7 miliar dalam penyelidikan dugaan korupsi pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing (WNA), di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Temuan tersebut menjadi salah satu dasar pengembangan perkara yang kini tengah didalami penyidik.

KPK mengungkapkan, dari total dana tersebut hanya sekitar Rp9,7 miliar atau tiga persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi pegawai. Sementara 97 persen sisanya diduga berasal dari pihak-pihak yang melakukan pengurusan layanan keimigrasian.

"Ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar. Dari total aliran uang tersebut hanya sebesar 9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji atau tunjangan, sementara sisanya atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak yang melakukan pengurusan-pengurusan di bidang keimigrasian," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Kamis 4 Juni 2026. 

Kasus yang menyeret nama Wamenimipas Silmy Karim itu merupakan hasil pengembangan dari perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada 2025, serta laporan analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.


Dalam keterangannya, KPK menjelaskan bahwa penyelidikan tertutup dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal sementara WNA. Perkara tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2026, dengan sebagian peristiwa terjadi saat kementerian masih bernama Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut KPK, temuan tersebut menunjukkan adanya dugaan praktik penerimaan uang di luar mekanisme resmi yang terkait dengan berbagai pengurusan keimigrasian. Informasi itu kemudian menjadi salah satu pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang lebih luas.

Lembaga antirasuah itu juga menegaskan bahwa penyelidikan tidak hanya bersumber dari laporan masyarakat, tetapi dapat berasal dari data transaksi keuangan, laporan internal lembaga, hingga whistleblower.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)