Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa, resmi membatalkan permohonan gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah hukum untuk menguji keabsahan penangkapan dan penggeledahan oleh penyidik Polda Metro Jaya tersebut resmi ditarik kembali.
"Kami memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan,” kata Tifa dikutip dari Primetime News, Metro TV, Kamis 25 Juni 2026.
Tifa menjelaskan bahwa keputusan pembatalan ini diambil setelah dirinya dipastikan tidak ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyusul pelimpahan berkas perkara.
Meskipun berada dalam pusaran kasus yang sama, Tifa memaparkan bahwa sejak awal dirinya dan tersangka lain, Roy Suryo, telah menyiapkan langkah hukum masing-masing. Terlebih lagi, saat ini berkas penanganan perkara keduanya telah resmi dipisah oleh tim penyidik.
“Perkara kami split. Mas Roy Suryo nomor 300, saya nomor 301,” ujarnya.
Pemisahan berkas ini berimplikasi pada perbedaan tim penasihat hukum yang mendampingi mereka. Kedua belah pihak kini berjalan dengan strategi pembelaan masing-masing untuk menghadapi persidangan yang akan datang, walau komunikasi dan koordinasi antar-keduanya diklaim tetap berjalan baik.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. Di sisi lain, Roy Suryo dilaporkan tetap mengajukan praperadilan terkait penggeledahan dan penangkapan dirinya oleh penyidik Polda Metro Jaya ke PN Jaksel.
Kasus ini bermula saat beredar informasi dari Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) dan Tim Pembela dokter Tifa (TPDT). Kedua pihak ditangkap oleh aparat kepolisian Polda Metro Jaya di kediaman masing-masing pada Jumat, 19 Juni 2026.