Kuasa Hukum Yaqut Bantah Penyerobotan Antrean Kuota Haji Nol 2024

4 September 2026 14:27

Jakarta: Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas periode 2019-2024 membantah tudingan adanya penyerobotan antrean dalam penetapan kuota haji nol tahun pada 2024 pada perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, menyebut penetapan kuota nol tahun merupakan mekanisme teknis untuk mengisi sisa kuota haji nasional yang berpotensi hangus. Menurutnya, terdapat jemaah yang telah melunasi biaya haji namun menunda keberangkatan atau mengundurkan diri.

Menurut Melissa, kebijakan tersebut bukan bertujuan untuk mengambil hak jemaah lain. Penetapan kuota juga disebut mempertimbangkan aspek keselamatan jemaah selama berada di Tanah Suci.

Pernyataan tersebut disampaikan Melissa kepada awak media usai persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis. 

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi. Salah satunya mantan Kepala Biro Hukum Kementerian Agama, Ahmad Bahidj.

Dalam kesaksiannya, Ahmad menyebut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 belum mengatur secara jelas mengenai mekanisme pembagian kuota tambahan haji.

Ia juga mengungkap adanya perintah Menteri Agama saat itu untuk mempercepat keputusan pembagian kuota haji. Kuota tambahan kemudian dibagi menjadi 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Selain itu, Ahmad mengungkap surat keputusan pembagian kuota tersebut dibuat dengan tanggal mundur atau backdate. Menurutnya, permintaan tersebut berasal dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Kuasa hukum Yaqut kemudian menyoroti kesaksian tersebut, khususnya terkait proses penandatanganan keputusan Menteri Agama (KMA).

Melissa mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dari Biro Hukum, Yaqut selaku Menteri Agama saat itu hanya menandatangani dokumen yang belum memiliki tanggal dan nomor.

"Tadi dari Biro Hukum yang dijadikan saksi hari ini menyampaikan bahwa Gus Yaqut ini sebagai Menteri hanya menandatangani yang belum ada tanggal dan belum ada nomornya. Biro Hukumlah yang kemudian memberikan tanggal kemudian mereka backdate," kata Melissa dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Jumat 4 September 2026.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X