Apa Itu Reshuffle? Ini Pengertian dan Tujuannya-Jadi Lebih Paham

M Sholahadhin Azhar • 17 September 2026 13:14

Jakarta: Istilah reshuffle kerap muncul dalam pemberitaan politik, terutama ketika terjadi perubahan susunan menteri dalam pemerintahan. Kata ini biasanya digunakan ketika seorang menteri diganti, dipindahkan, atau terjadi penataan ulang dalam susunan kabinet.

Namun, apa sebenarnya arti reshuffle dan mengapa istilah tersebut digunakan dalam pemerintahan?

 

Apa Itu Reshuffle?

Reshuffle merupakan kata yang berasal dari bahasa Inggris dan secara umum berarti pengocokan kembali atau penataan ulang.

Dalam konteks pemerintahan, reshuffle digunakan untuk menyebut perubahan atau perombakan susunan kabinet, terutama yang berkaitan dengan pergantian atau perubahan posisi menteri.

Dengan demikian, ketika seorang presiden mengganti sejumlah menteri atau mengubah susunan kabinet, peristiwa tersebut kerap disebut sebagai reshuffle kabinet.

Apa Tujuan Reshuffle?

Perubahan susunan kabinet dapat dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Beberapa tujuan yang umum dikaitkan dengan reshuffle antara lain:

  1. Evaluasi kinerja
    Perubahan dapat menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan kinerja kementerian.
  2. Optimalisasi pemerintahan
    Penataan kembali susunan menteri dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pemerintahan dan mengoptimalkan pelaksanaan program.
  3. Penyegaran kabinet
    Pergantian pejabat dapat menjadi bagian dari penyegaran susunan kabinet selama masa pemerintahan berjalan.
  4. Penyesuaian politik
    Dalam praktik pemerintahan, perubahan susunan kabinet juga dapat berkaitan dengan dinamika dan kebutuhan politik pemerintahan.


Reshuffle Merupakan Kewenangan Presiden

Di Indonesia, kewenangan Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan menteri memiliki dasar konstitusional. Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sementara itu, pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang sebagaimana disebut dalam Pasal 17 ayat (4).

Karena itu, reshuffle kabinet merupakan bagian dari kewenangan Presiden dalam mengatur susunan pembantu Presiden di bidang pemerintahan, dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nah, sekarang sudah lebih paham apa yang dimaksud dengan reshuffle? Istilah ini pada dasarnya merujuk pada penataan atau perubahan susunan kabinet, yang dapat dilakukan sebagai bagian dari evaluasi, optimalisasi, penyegaran, maupun penyesuaian kebutuhan pemerintahan.

Jangan lupa saksikan MTVN Lens lainnya hanya di Metrotvnews.com.

(Zein Zahiratul Fauziyyah)


Close Ads X
Close Ads X