M Sholahadhin Azhar • 17 September 2026 13:14
Jakarta: Istilah reshuffle kerap muncul dalam pemberitaan politik, terutama ketika terjadi perubahan susunan menteri dalam pemerintahan. Kata ini biasanya digunakan ketika seorang menteri diganti, dipindahkan, atau terjadi penataan ulang dalam susunan kabinet.
Namun, apa sebenarnya arti reshuffle dan mengapa istilah tersebut digunakan dalam pemerintahan?
Reshuffle merupakan kata yang berasal dari bahasa Inggris dan secara umum berarti pengocokan kembali atau penataan ulang.
Dalam konteks pemerintahan, reshuffle digunakan untuk menyebut perubahan atau perombakan susunan kabinet, terutama yang berkaitan dengan pergantian atau perubahan posisi menteri.
Dengan demikian, ketika seorang presiden mengganti sejumlah menteri atau mengubah susunan kabinet, peristiwa tersebut kerap disebut sebagai reshuffle kabinet.
Perubahan susunan kabinet dapat dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Beberapa tujuan yang umum dikaitkan dengan reshuffle antara lain:
Baca Juga :
Di Indonesia, kewenangan Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan menteri memiliki dasar konstitusional. Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sementara itu, pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang sebagaimana disebut dalam Pasal 17 ayat (4).
Karena itu, reshuffle kabinet merupakan bagian dari kewenangan Presiden dalam mengatur susunan pembantu Presiden di bidang pemerintahan, dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nah, sekarang sudah lebih paham apa yang dimaksud dengan reshuffle? Istilah ini pada dasarnya merujuk pada penataan atau perubahan susunan kabinet, yang dapat dilakukan sebagai bagian dari evaluasi, optimalisasi, penyegaran, maupun penyesuaian kebutuhan pemerintahan.
Jangan lupa saksikan MTVN Lens lainnya hanya di Metrotvnews.com.