1 August 2026 18:15
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan sistem baru pengelolaan sampah per 1 Agustus 2026. Melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026, TPST Bantargebang tidak lagi menerima sampah utuh dari Jakarta. Hanya sampah residu yang sudah tidak dapat diolah yang akan dikirim ke lokasi tersebut.
Kebijakan ini menandai perubahan dari pola lama "angkut-buang" menjadi skema "pilah-angkut-olah" sebagai upaya menekan volume sampah yang masuk ke TPST Bantargebang.
Pemprov DKI Jakarta juga mempercepat transformasi pengelolaan sampah dengan memperkuat fasilitas pengolahan di tingkat wilayah. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi beban Bantargebang sekaligus menghentikan praktik open dumping secara bertahap menuju target zero open dumping pada 2029.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan keberhasilan kebijakan tersebut bergantung pada partisipasi seluruh pemangku kepentingan. Masyarakat didorong membiasakan memilah sampah sejak dari rumah, sementara kawasan komersial, perkantoran, hotel, restoran, dan kafe diwajibkan mengelola sampah yang dihasilkannya secara mandiri.