Kementerian ESDM Sosialisasikan Peraturan Baru PLTS Atap

5 March 2024 13:22

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan sosialisasi mengenai peraturan baru pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap. Sosialisasi dilakukan di Kementerian ESDM pada Selasa, 5 Maret 2024, pagi.

Peraturan baru ini mengatur pemasangan PLTS atap yang terhubung dengan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).
 
Sebelumnya, dengan memasang PLTS atap, listrik yang dihasilkan pada siang hari dapat diekspor atau ditransfer ke PT PLN dan malamnya konsumen bisa kembali mengambil listrik dari PLN.
 
Namun, dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).
 

Baca juga: Ada Aturan Baru, Biaya PLTS Atap Rumah Tangga Lebih Mahal
 
Regulasi tersebut menggantikan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTL untuk Kepentingan Umum.
 
Dengan terbitnya Revisi Permen tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan skema jual beli listrik dari pemasangan PLTS Atap, sudah tidak bisa dilakukan oleh pengguna PLTS Atap. Namun, pemerintah akan memberikan insentif untuk menarik pemasangan PLTS Atap.
 
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 13 dalam Permen, yang berisikan, kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan ke dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan PTLS Atap.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)