29 February 2024 23:11
Pemberian pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menimbulkan kontroversi. Banyak pihak menilai pemberian pangkat kehormatan itu tidak ada dasar hukumnya.
Rabu, 28 Februari 2024, Presiden Joko Widodo menganugerahkan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Tampak presiden menyematkan bintang di pundak Prabowo Subianto.
Penganugerahan dilakukan dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2024 di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur. Presiden menyebut penghargaan ini bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya pada rakyat, bangsa, dan negara.
"Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," ucap Presiden Joko Widodo.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tak berkomentar banyak usai dianugerahi Jenderal Kehormatan. Prabowo hanya menyebut penghargaan itu merupakan amanah yang berat
"Saya berat ya," ujar Prabowo.
Pengamat militer Al Araf menyebut pangkat kehormatan tidak dikenal dalam Undang-Undang TNI. Karena itu, Al Alraf menilai pemberian pangkat kehormatan ini sebagai hal yang bermasalah.
"Jadi yang lebih dikenal dalam undang-undang lain adalah tanda jasa, tanda kehormatan, bukan pangkat kehormatan," ujar Al Araf.
Namun, juru bicara Prabowo menilai pemberian pangkat kehormatan ini sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. "
Namun, klaim juru bicara Prabowo itu pun dibantah Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin. Hasanuddin menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, pangkat kehormatan itu hanya untuk prajurit yang masih aktif. Sedangkan yang sudah tidak aktif, ada pemberian bintang, tapi bukan bintang yang dipundak.
Langkah nekat Presiden Jokowi ini kemudian dikaitkan dengan dugaan adanya transaksi politik antara Jokowi dan Prabowo. Sebagaimana diketahui, berdasarkan hitung cepat lembaga survei, Prabowo unggul lebih dari 50 persen suara dalam pilpres dan kemungkinan akan menjadi presiden pengganti Jokowi.