Jokowi: Badan Usaha Ormas yang Diizinkan Kelola Tambang

5 June 2024 12:52

Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bukan organisasi kemasyarakatann (ormas) keagamaan yang diberikan izin untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Yang diberi izin ialah badan usaha yang ada di ormas tersebut.

"Yang diberikan itu badan usaha ormas. Sekali lagi
badan-badan usaha yang ada di ormas keagamaan," ujar Jokowi, Rabu, 5 Juni 2024.

Jokowi memastikan tidak mudah bagi badan usaha ormas keagamaan tersebut untuk mendapatkan izin WIUPK. Banyak persyaratan yang harus dipenuhi.

"Persyaratannya juga sangat ketat," katanya.
 

Baca: Pemberian Izin Kelola Tambang ke Ormas Agama Perlu Diawasi

Sebelumnya, pemerintah memberikan akses tambang kepada ormas keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diteken Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024.

Dalam aturan itu, pemerintah menyisipkan tambahan satu pasal, yakni pasal 83A. Pasal 83A ayat 1 berbunyi, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)