Pemberian Izin Kelola Tambang ke Ormas Agama Perlu Diawasi

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: MI/Adam Dwi

Pemberian Izin Kelola Tambang ke Ormas Agama Perlu Diawasi

Media Indonesia • 5 June 2024 09:37

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mendukung organisasi kemasyarakatan (ormas) mengelola bisnis tambang.
 
Namun, dia menekankan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan tersebut.
 
"Bagus juga sekarang diberikan. Tapi memang, kita mesti ramai-ramai awasi," kata Luhut dilansir Media Indonesia, Rabu, 5 Juni 2024.
 
Luhut menyebut pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) untuk ormas rawan akan konflik kepentingan atau conflict of interest. Untuk itu, pengawasan diperlukan untuk meminimalisir potensi tersebut.
 
Adapun aturan yang mengakomodir izin WIUPK untuk ormas diteken Jokowi lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pada Kamis, 30 Mei 2024.
 
Baca juga: 

Izin Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang Diduga Bermotif Ambil Hati

 
"Ya itu sangat berpotensi (conflict of interest). Jangan sampai ada oknum-oknum yang memanfaatkan itu untuk kepentingan pribadi," tegas Luhut.
 
Dia mengeklaim pemberian izin WIUPK dari pemerintah untuk membantu ormas yang memerlukan biaya untuk menjalankan kegiatan sehari-harinya.
 
Ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan organisasi keagamaan lainnya mulai dari Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, berhak mengelola wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara atau disebut PKP2B.
 
"Ya sebenarnya ini niatnya baik. Ada keinginan bisa membantu organisasi keagamaan dengan program ini (izin bisnis tambang, daripada (meminta) sumbangan-sumbangan saja," ujar Luhut.
 
(Insi Nantika Jelita)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)