Pemkab Bantul Perketat Aturan Penerimaan Siswa Baru

4 June 2024 15:38

Bantul: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul memperketat aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025. Calon peserta didik baru tidak dapat lagi menyempilkan namanya di Kartu Keluarga (KK) orang lain demi mengincar sekolah tertentu.

Pada aturan baru ini, calon peserta didik akan diterima di sekolah yang episentrum zonasinya sesuai dengan KK orang tua kandung, kakek, atau neneknya. Aturan ini diberlakukan demi asas keadilan dan kesetaraan bagi seluruh calon peserta didik baru.
 

Baca: PPDB Tingkat SMA/SMK di Jabar Dibuka Mulai Hari Ini

Dengan demikian, praktek titip menitip yang dulunya banyak dilakukan oleh orang tua akan dianggap ilegal dan sarat kecurangan.

Pemkab Bantul mensosialisasikan aturan baru ini kepada seluruh kepala sekolah di wilayah Bantul. Para guru bisa menyampaikan aturan baru ini kepada orang tua pada saat pendaftaraan sekolah pada 24 hingga 26 Juni mendatang.


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)