4 June 2024 15:38
Bantul: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul memperketat aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025. Calon peserta didik baru tidak dapat lagi menyempilkan namanya di Kartu Keluarga (KK) orang lain demi mengincar sekolah tertentu.
Pada aturan baru ini, calon peserta didik akan diterima di sekolah yang episentrum zonasinya sesuai dengan KK orang tua kandung, kakek, atau neneknya. Aturan ini diberlakukan demi asas keadilan dan kesetaraan bagi seluruh calon peserta didik baru.
Baca: PPDB Tingkat SMA/SMK di Jabar Dibuka Mulai Hari Ini |