Kemendikbudristek Sampaikan Daftar Kesalahpahaman soal Kenaikan UKT

Medcom • 21 May 2024 13:09

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekonologi (Kemendikbudristek) menjawab polemik seputar kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi negeri. Kemendikbudristek menyampaikan sejumlah daftar kesalahpahaman.
 
"Kami berusaha memberikan penjelasan apa yang barangkali kami anggap sebagai kesalahpahaman. Mungkin ada istilah UKT semua mahasiswa naik secara tajam," kata Dirjen Pendidikan Tinggi dan Ristek Kemendikbud, Abdul Haris dalam Rapat Kerja di Komisi X DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024.
 
Abdul menjelaskan atas isu pertama tersebut, tidak ada perubahan UKT untuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan. Penentuan UKT 2024 hanya berlaku untuk mahasiswa baru.

"Yang kedua beredar juga di masyarakat, semua tingkatan UKT tarifnya tinggi. Ini juga kami perlu menjelaskan bahwa tingkatan kelompok UKT tadi, itu berjenjang. Seperti anak tangga. Ini artinya memberikan ruang bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan secara ekonomi," ungkap Abdul.
 

Baca juga: DPR Panggil Mendikbudristek Terkait Kenaikan UKT

Berikut daftar kesalahpahaman seputar UKT:

1. Kesalahpahaman #1: UKT semua mahasiswa naik secara tajam 

Penjelasan: Tidak ada perubahan UKT untuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan. 
- Mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan tetap membayar UKT lama
- Jika pemimpin PTN menetapkan UKT baru, maka hanya berlaku untuk mahasiswa baru

2. Kesalahpahaman #2: semua tingkatan UKT tarifnya tinggi
Penjelasan: tingkatan kelompok UKT yang baru tetap bervariasi untuk mengakomodasi keragaman latar belakang ekonomi mahasiswa.
 
- Tingkatan kelompok UKT yang baru tetap harus mencakup kelompok 1 (Rp500.000) dan kelompok 2 (Rp1.000.000) untuk mengakomodasi mahasiswa dari keluarga kurang mampu
- Mahasiswa ditempatkan pada kelompok UKT sesuai dengan kondisi ekonominya

3. Kesalahpahaman #3: kelompok UKT tertinggi berlaku untuk kebanyakan mahasiswa
Penjelasan: secara keseluruhan, proporsi mahasiswa yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi sangat kecil. 
 
- Hanya mahasiswa yang mampu membayar yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi
- Bisa jadi ada kekeliruan dalam penempatan mahasiswa baru dalam kelompok UKT tertentu
- Hak mahasiswa untuk meminta peninjauan ulang ke PTN terkait penempatan mereka pada kelompok UKT tertentu terlindungi dalam Permendikbudristek SSBOPT.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)