Medcom • 21 May 2024 13:09
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekonologi (Kemendikbudristek) menjawab polemik seputar kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi negeri. Kemendikbudristek menyampaikan sejumlah daftar kesalahpahaman.
"Kami berusaha memberikan penjelasan apa yang barangkali kami anggap sebagai kesalahpahaman. Mungkin ada istilah UKT semua mahasiswa naik secara tajam," kata Dirjen Pendidikan Tinggi dan Ristek Kemendikbud, Abdul Haris dalam Rapat Kerja di Komisi X DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024.
Abdul menjelaskan atas isu pertama tersebut, tidak ada perubahan UKT untuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan. Penentuan UKT 2024 hanya berlaku untuk mahasiswa baru.
"Yang kedua beredar juga di masyarakat, semua tingkatan UKT tarifnya tinggi. Ini juga kami perlu menjelaskan bahwa tingkatan kelompok UKT tadi, itu berjenjang. Seperti anak tangga. Ini artinya memberikan ruang bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan secara ekonomi," ungkap Abdul.
Baca juga: DPR Panggil Mendikbudristek Terkait Kenaikan UKT |