Tersangka Korupsi LRT Palembang Terus Bertambah

27 September 2024 10:19



Jakarta: Seorang tersangka kembali ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) atas dugaan korupsi pembangunan mega proyek Light Rail Transir (LRT) di Palembang, Sumsel,senilai Rp1,3 triliun. Tersangka ialah Direktur Utama PT Perenjana Djaja dan konsultan perencanaan pembangunan LRT Kementerian Perhubungan 2016-2020 (BHW).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, mengungkapkan modus tersangka, yakni melakukan penggelembungan (mark up) dana pembangunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan memanipulasi pembangunan fiktif. 

BACA : Pendukung Paslon Bentrok di Palembang, Polisi Kena Tusuk
“Ditemukan adanya beberapa kegiatan yang di mark up dan sebagian kegiatan fiktif,” ujar Umaryadi, dikutip pada Jumat, 27 September 2024. 

Tersangka juga diduga mengalirkan dana korupsinya kepada tiga tersangka lain, yakni T, Kepala Divisi II PT WK Persero; IJH, Kepala Divisi Gedung II PT WK Persero; dan SAP, Kepala Divisi Gedung III PT WK Persero. 

“Selanjutnya tersangka BHW juga mengalirkan dana kepada ketiga tersangka yang ditetapkan sebelumnya, yang diduga aliran dana tersebut berasal dari kegiatan yang di mark up tersebut,” imbuh Umaryadi. 

Hingga saat ini, sebanyak 34 orang saksi telah diperiksa, memungkinkan akan ada tersangka baru. Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembatasan Tindak Pidana Korupsi.

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com