27 September 2024 10:19
Jakarta: Seorang tersangka kembali ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) atas dugaan korupsi pembangunan mega proyek Light Rail Transir (LRT) di Palembang, Sumsel,senilai Rp1,3 triliun. Tersangka ialah Direktur Utama PT Perenjana Djaja dan konsultan perencanaan pembangunan LRT Kementerian Perhubungan 2016-2020 (BHW).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, mengungkapkan modus tersangka, yakni melakukan penggelembungan (mark up) dana pembangunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan memanipulasi pembangunan fiktif.
BACA : Pendukung Paslon Bentrok di Palembang, Polisi Kena Tusuk |