8 December 2024 15:25
Presiden Prabowo Subianto menegaskan, kebijakan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen, yang berlaku mulai 2025 dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, namun bersifat selektif.
"PPN adalah undang-undang yang kita akan laksanakan, tapi selektif," kata Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo mengatakan, kenaikan PPN 12 persen ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah. Sementara, perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.
"Hanya untuk barang-barang mewah, untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi." ucap Prabowo.
Baca juga: Mulai Tahun Depan, Barang Mewah Bakal Dikenakan PPN 12% |