6 December 2024 19:18
Kenaikan PPN menjadi 12% tetap akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Namun kebijakan ini hanya diterapkan untuk barang mewah, sedangkan bahan pokok hingga pelayanan umum tetap pada tarif lama yakni 11%.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, berdasarkan hasil diskusi dengan Presiden Prabowo Subianto. Misbakhun menyatakan dengan kondisi demikian, maka PPN tahun depan berpeluang tidak satu tarif.
"PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025 tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah," kata Misbakhun di Istana Jakarta, Kamis sore, 5 Desember 2024.
Baca: Kantor KPK Disulap jadi 'Showroom' Harley hingga Rubicon |