Mulai Tahun Depan, Barang Mewah Bakal Dikenakan PPN 12%

6 December 2024 19:18

Kenaikan PPN menjadi 12% tetap akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Namun kebijakan ini hanya diterapkan untuk barang mewah, sedangkan bahan pokok hingga pelayanan umum tetap pada tarif lama yakni 11%. 

Hal ini disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, berdasarkan hasil diskusi dengan Presiden Prabowo Subianto. Misbakhun menyatakan dengan kondisi demikian, maka PPN tahun depan berpeluang tidak satu tarif.

"PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025 tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah," kata Misbakhun di Istana Jakarta, Kamis sore, 5 Desember 2024.
 

Baca: Kantor KPK Disulap jadi 'Showroom' Harley hingga Rubicon

Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto membenarkan tidak semua barang akan dikenakan PPN 12%. Namun pemerintah akan membahas dan memutuskannya dalam pertemuan pekan depan.

Airlangga juga menyatakan pemerintah tengah menyiapkan paket kebijakan ekonomi yang akan segera diumumkan oleh Presiden.

"PPN itu akan dibahas dan difinalisasi seperti yang saya sampaikan dalam pertemuan ke depan. Tetapi yang dapat saya sampaikan, tidak semua barang kena PPN," jelas Airlangga.

Kenaikan PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pasal 7 dalam undang-undang tersebut menyebutkan PPN sebesar 11?rlaku mulai 1 April 2022 dan akan menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini sempat menuai sorotan, karena dinilai semakin memberatkan masyarakat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)