Ribuan hakim di Indonesia cuti bersama sebagai bentuk protes atas gaji mereka yang tidak kunjung naik selama 12 tahun. Terakhir, para hakim sebenarnya sudah menyampaikan tuntutan mereka secara persuasif selama beberapa kali, namun tuntutan tetap diabaikan hingga akhirnya mereka memilih mogok bersidang.
"Kami hakim-hakim Pengadilan Negeri Bekasi mendukung peningkatan kesejahteraan hakim-hakim Indonesia," tutur Perwakilan Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia.
Para hakim muda di tanah air menginisiasi gerakan cuti bersama hakim se-indonesia pada 7-11 Oktober 2024. Gerakan cuti bersama ini merupakan bentuk protes damai atas tidak adanya penyesuaian terhadap gaji dan tunjangan mereka yang tidak naik selama 12 tahun terakhir.
Selain cuti bersama, Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) juga telah menyusun rencana aksi lanjutan yang akan dilaksanakan sebagai langkah tegas untuk mendesak pemerintah memenuhi tuntutan kesejahteraan hakim.
Gerakan SHI mendorong
Mahkamah Agung (MA) untuk lebih aktif dalam upaya merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2012 agar gaji pokok dan tunjangan hakim disesuaikan dengan inflasi dan standar kesejahteraan pejabat negara. Mereka juga menuntut hak berupa Fasilitas Kesehatan, rumah dinas, hingga jaminan keamanan hakim.
"Tahun 2018 sudah ada putusan MA yang ak bahwa terhadap gaji pokok hakim itu punya nilai berbeda dengan PNS. Secara umum ini sudah sejak 2018 namun sampai tahun ini, detik ini juga belum dilakukan penyesuaian oleh pemerintah," tutur Jubir Gerakan SHI Fauzan Arrasyid
Fauzan Arrasyid juga menjelaskan isu yang kedua terkait keamanan hakim, tentang rumah dinas hakim, transportasi hakim yang dikandung di dalam PP tersebut. "Ini juga menjadi konsentrasi kita karena memang sudah 12 tahun tidak mengalami penyesuaian," kata Fauzan.
Para hakim sebenarnya sudah menyampaikan tuntutan mereka secara persuasif selama beberapa kali namun tuntutan tetap diabaikan hingga akhirnya memilih mogok bersidang melalui pemerintah.
"Seharusnya segera untuk menyesuaikan besarannya kan begitu nah ini kemudian selama 12 tahun tidak ada penyesuaian para hakim sudah melakukan protes dengan cara-cara yang baik, sopan, tapi sepertinya diabaikan akhirnya ya seperti ini," kata Sekretaris Bidang Advokasi PP IKAHI Djumyanto.
Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2012, gaji hakim terentang antara Rp2,6 juta hingga Rp4,8 juta. Sementara itu, tunjangan hakim berkisar antara Rp8,5 juta hingga Rp24 juta tergantung pada kelas pengadilan di mana yang bersangkutan ditempatkan.
Para hakim juga memperoleh tunjangan kemahalan. Ada tiga skema aksi cuti bersama yang akan dilaksanakan. Skema pertama Hakim yang mengambil cuti berangkat ke Jakarta untuk bergabung melakukan aksi solidaritas. Skema kedua Hakim mengambil cuti dan berdiam diri di rumah sebagai bentuk dukungan kepada rekan-rekannya yang berjuang di Jakarta.
Adapun skema ketiga Hakim yang cuti tahunannya sudah habis didorong untuk mengosongkan jadwal sidang pada 7-11 Oktober 2024 mendatang.