25 November 2024 21:01
Jakarta: Calon Bupati Kabupaten Fakfak nomor urut 2, Samaun Dahlan, melaporkan KPU Papua Barat dan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin, 25 November 2024. Kedua lembaga tersebut dinilai melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu serta pelanggaran tahapan Pilkada di kabupaten Fakfak.
Samaun diwakili oleh kuasa hukumnya, Janses E Sihaloho, untuk melayangkan laporan ke Bawaslu.
Hal tersebut dibuktikan dengan keluarnya surat keputusan dari KPU Papua Barat nomor 319 tahun 2024 yang menganulir keputusan KPU Fakfak nomor 2668 tahun 2024, tentang perubahan atas keputusan KPU Fakfak nomor 1720 tahun 2024, terkait penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024.
Baca: Kesiapan KPU Papua Barat di Pilkada Serentak 2024 |