25 November 2023 23:37
Deklarasi dukungan Desa Bersatu kepada pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urutan 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Bawaslu RI.
Menurut Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) selaku pelapor, kegiatan deklarasi Desa Bersatu di Senayan Jakarta pada Minggu 19 November 2023 yang dihadiri 8 organisasi kepala desa dan perangkat desa merupakan bentuk pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain melibatkan kepala desa dan perangkat desa, deklarasi tersebut juga terindikasi melibatkan anggota Badan Permusyawaratan Desa dan aparatur sipil negara.
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka hadir dalam deklarasi ini. Putra Presiden Joko Widodo ini berjanji akan menindaklanjuti aspirasi para perangkat desa dan berjanji akan bertemu lagi untuk mendetailkan. Soal tuduhan bahwa deklarasi Desa Bersatu melanggar Undang-Undang Pemilu, menurut Gibran hal itu menjadi kewenangan Bawaslu.
Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas awalnya mengatakan tidak ada larangan organisasi desa mendukung pasangan calon tertentu. Namun setelah deklarasi Desa Bersatu jadi sorotan publik karena perangkat desa dinilai tidak netral, Asri Anas membantah bahwa Desa Bersatu melakukan deklarasi.
Sinyal dukungan sejumlah asosiasi perangkat desa yang tergabung dalam Desa Bersatu terhadap pasangan calon Prabowo-Gibran berbuntut panjang dan menuai banyak kritikan. Dukungan tersebut dinilai berbahaya sebab bertentangan dengan sikap netralitas perangkat desa.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengkritik acara yang dihadiri Gibran tersebut. Menurut Hasto, mobilisasi kepala desa ini jelas-jelas melanggar aturan.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar juga ikut angkat bicara. Ia menegaskan perangkat desa harus netral saat Pemilu, sebab banyak dari perangkat desa yang nantinya menjadi kelompok penyelenggara pemungutan suara saat hari pencoblosan.
Menanggapi polemik ini Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja pun menyatakan pihaknya akan memanggil panitia acara Desa Bersatu dan menegaskan perangkat desa dilarang terlibat dalam kampanye.
Sementara itu cawapres dari Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka mengaku kehadirannya dalam acara yang bertajuk Silaturahmi Nasional Desa 2023 tersebut hanya sebatas sebagai undangan. Namun Gibran siap menerima teguran dari Bawaslu.
Saat ini patut ditunggu seberapa serius Bawaslu menyikapi dan mengambil tindakan dalam dugaan pelanggaran aturan pemilu dalam acara deklarasi Desa Bersatu ini.