29 October 2023 23:51
Tim Jatanras Polrestabes Kota Makassar berhasil menangkap buronan narapidana kasus korupsi Rp7 miliar yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Manokowari, Papua Barat. Sempat menjadi perdebatan narapidana akan dibawa dari hotel bintang lima tempatnya menginap.
Usai sudah pelarian Ramli (58), narapidana kasus tindak pidana korupsi dalam proyek perumahan subsidi di Kementerian PUPR Sorong. Ia merugikan negara sebesar Rp7 miliar.
Ramli telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti. Ia juga telah du ahri berada di Kota Makassar bersama istri ketiganya.
Ramli baru dua tahun menjalani masa hukuman dari vonis 10 tahun penjara. Terpidana kabur saat petugas lapas sedang melakukan pengawasan.
Ramli langsung diserahkan ke pihak Lapas Manokwari usai ditangkap. Ia akan menjalani hukuman lanjutan dan terancam sanksi tambahan.