3 November 2023 19:30
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G. Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan itu diduga terima uang Rp40 miliar dalam perkara rasuah itu.
"Penyidik sepakat menyimpulkan ada cukup alat bukti untuk menetapkan (Achsanul Qosasi) sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 3 November 2023.
Achsanul langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan dalam kepentingan penyidikan.
Kuntadi mengatakan, Achsanul pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB diduga menerima uang puluhan miliar dari IH lewat WP dan SR. Penyerahan uang terjadi di sebuah hotel berbintang lima di Jakarta Pusat.
Achsanul dijerat Pasal 12 B, Pasal 12 huruf E atau Pasal 5 Ayat 2 huruf b Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undangan-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).