5 November 2024 18:15
Tersangka kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong membantah telah terjadi kondisi surplus stok gula nasional saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Bantahan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meragukan kebenaran laporan yang menyebut adanya surplus gula pada periode 2015-2016. Dirinya juga menampik jika Tom Lembong menandatangani kebijakan impor gula pada kurun waktu tersebut.
Kuasa Hukum Tom Lembong menegaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) tercatat sebagai perusahaan BUMN. Hal itu sekaligus membantah pernyataan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut PT PPI berstatus sebagai perusahaan swasta saat melakukan proses impor gula.
Kuasa Hukum Tom Lembong menyatakan jika Menteri Perdagangan sebelumnya yang justru telah menunjuk PT PPI untuk melakukan impor gula. Ia pun membantah keterlibatan Tom Lembong dalam penunjukan perusahaan swasta untuk impor gula.
"Bukan Pak Tom Lembong yang menunjuk mereka (PT PPI) dan bisa dicek menteri-menteri yang lain melakukan hal yang sama. Jadi melibatkan swasta itu tidak hanya Pak Tom Lembong, tapi menteri-menteri yang lain juga melibatkan swasta," ungkap Ari Yusuf Amir, baru-baru ini.
Baca juga: Tom Lembong Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel Hari Ini |