Kuasa Hukum Bantah Permohonan AMIN di MK Berisi Narasi dan Asumsi

27 March 2024 21:56

Kuasa Hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Heru Widodo membantah permohonan AMIN di Mahkamah Koonstitusi (MK) berisi narasi dan asumsi. Nantinya permohonan itu akan dikuatkan dengan berbagai bukti dan keterangan ahli. 

"Kalau itu narasi kenapa mereka minta tunda siang. Narasi itu cukup dibalas dengan narasi. Tapi tadi ketika diminta jam 10 minta jam 1, itu secara tidak langsung menunjukkan ada sesuatu yang serius yang dipersiapkan untuk dijawab," kata Heru dalam tayangan Primetime News, Metro TV, Rabu, 27 Maret 2024. 

Haru menuturkan bahwa petitum yang diajukan Tim Hukum AMIN adalah mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran. Sebab, pasangan Prabowo-Gibran telah terbukti melakukan pelanggaran yang terukur. 

"Tidak terpenuhinya syarat calon pasangan nomor urut 2. Sehingga seharusnya mereka tidak ikut. Kemudian kita minta ulang tanpa ada mereka (Prabowo-Gibran)," ujar Heru. 

Salah satu bukti yang dipaparkan Heru yakni soal bagi-bagi bantuan sosial (bansos) oleh sejumlah menteri yang mendukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. Padahal, tugas tersebut seharusnya dilakukan oleh Menteri Sosial.

Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Gibran menilai permohonan yang disampaikan Anies Baswedan dan Muhamin Iskandar (AMIN) banyak berisi narasi, asumsi, dan hipotesis. Anggota tim hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea mengatakan gugatan pasangan AMIN bisa dijawab cukup dengan satu paragraf.

Menurut Hotman sepanjang kariernya sebagai pengacara, permohonan yang disampaikan Anies-Muhaimin merupakan contoh surat permohonan yang paling mengambang. Sebab, gugatan yang disampaikan tidak berkolerasi dengan perselisihan hasil Pemilu.

"Dalam sejarah karier saya, inilah contoh surat permohonan dan atau sejenis gugatan yang paling mengambang, yang digugat apa, yang dibahas bansos. 90% isi dari permohonan itu adalah tentang bansos," ujar Hotman, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)