Ahli BPK Ungkap Fee Kuota Haji Rp143,9 Miliar, Yaqut Bantah Terima Aliran Dana

27 October 2026 23:49

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Selasa 27 Oktober 2026. Dalam persidangan, ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya total fee percepatan kuota haji tambahan yang mencapai Rp143,9 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat ahli auditor BPK. Mereka adalah Kepala Bidang Konsultasi Hukum Keuangan Negara Muhammad Ramdani, Kasubdit Investigasi Keuangan Negara Pusat II Jamaluddin Effendi Wibowo, Plt. Kasubdit Investigasi Keuangan Negara Pusat I Muhammad Abdurrahman, dan Kasubdit Forensik dan Digital Dwi Ari Kurniawan.

Berdasarkan keterangan ahli, dana fee percepatan sebesar Rp143,9 miliar tersebut terbagi ke dalam dua periode, yakni Rp22,6 miliar pada tahun 2023 dan Rp121,2 miliar pada tahun 2024. Dana tersebut diketahui mengalir ke sejumlah pihak, termasuk pegawai Kementerian Agama, asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan sejumlah pihak terkait lainnya.
 


Menanggapi kesaksian tersebut, Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa tidak ada satu pun aliran dana yang masuk ke kantong pribadinya. Ia menggarisbawahi bahwa ahli BPK sendiri tidak menemukan namanya sebagai penerima dana.

"Saksi ahli dari BPK tadi sudah menyampaikan, satu hal yang saya catat, BPK sendiri menyatakan bahwa tidak ada satu sen pun aliran dana kepada saya. Nanti kita uji apa dasar hukum BPK kemudian menyatakan ada penyimpangan," ujar Yaqut dikutip dari Headline News, Metro TV, Selasa 27 Oktober 2026.

Senada dengan Yaqut, kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, menyayangkan langkah auditor BPK yang hanya menggunakan Pasal 8 dan Pasal 64 Undang-Undang Haji. Menurut Mellisa, BPK mengabaikan Pasal 9 yang secara khusus mengatur tentang regulasi kuota haji tambahan. Mellisa juga kembali menegaskan bahwa dari seluruh pihak yang disebut BPK menerima fee percepatan, tidak ada satupun yang mengarah pada kliennya.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini, negara didakwa mengalami kerugian hingga Rp622 miliar. Selain Yaqut, terdapat sejumlah terdakwa lain dalam perkara ini, yakni mantan Staf Khusus Menag Gus Alex, Ketua Asosiasi Kesthuri Asrul Aziz Tabah, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adam.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X