Kejagung Sita Pesawat hingga Helikopter dalam Kasus Pengadaan Motor Listrik MBG

3 October 2026 17:37

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit pesawat Textron Aviation dan satu helikopter Bell 505 terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026 pada klaster pengadaan motor listrik. Selain pesawat dan helikopter, penyidik juga menyita uang tunai Rp24,97 miliar serta sejumlah kendaraan dan barang bukti lainnya.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik menyita sejumlah aset dalam penanganan perkara tersebut. Aset yang diamankan antara lain satu pesawat Textron Aviation, satu helikopter Bell 505, satu kendaraan Hino, dua kendaraan BYD, satu BYD Dolphin, dan satu Lexus LM 500 tahun 2025.

“Dan penyitaan ada kurang lebih lima unit handphone, terus 89 dokumen, dan uang yang telah disita Rp24,97 miliar, dan benda atau asetnya adalah satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit kendaraan BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM 500 tahun 2025,” ujar Anang dalam tayangan Primetime News Metro TV, Sabtu 3 Oktober 2026.

Penyidik masih menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut. Anang mengatakan penghitungan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Ya itu, nanti dihitung. Nah ini kan dalam proses penghitungan kerugian negara oleh BPKP,” kata Anang.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X