Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metro TV.

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik

Metro TV • 2 October 2026 14:26

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru perkara korupsi pengadaan sepeda motor listrik. Jumlah tersangka yaitu sebanyak lima orang.

"Kalau dari BPK (Badan Pemeriksa), yaitu BU. Kalau dari pihak swasta itu ada empat orang," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dikutip dari Metro TV, Jumat, 2 Oktober 2026.

Sedangkan, empat pihak swasta yaitu AM selaku Komisaris PT ASE dan PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, AA selaku Direktur PT ASE, GB selaku Direktur PT ASE.
 


"Di mana pada beberapa bulan yang lalu sudah dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan tersangka dan telah ditahan," ungkap Anang.

Anang menjelaskan, BU ditahan di Pomdam Jaya. Sedangkan, AM ditahan di Rutan Salemba dan YY di Rutan Pondok Bambu.

"Dan AA dan GB ditahan di rutan Kejari Jaksel," sebut Anang.


Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Medcom.id.

Anang membeberkan para tersangka diduga bersengkongkol untuk mengondisikan proses pengadaan. Mulai dari pemenangan, spesifikasi, hingga harga perkiraan sendiri (HPS).

"Dan akhirnya mendorong PT YAT sebagai pemenang dalam pelaksanaan," ujar Anang.

Selain itu, Anang menjelaskan nilai anggaran proyek tersebut sebesar Rp1,2 triliun. Namun, untuk kerugian dari pengadaan motor tersebut masih dihitung.

"Dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan kerugian negaranya," kata Anang.

(Azri Arifin)

(Anggi Tondi)