13 June 2025 15:39
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan regulasi baru produk asuransi kesehatan yang mewajibkan pengguna asuransi menanggung 10 persen biaya klaim adalah untuk memajukan ekosistem asuransi kesehatan. Pasalnya, industri asuransi disebut sedang mengalami berbagai tekanan dengan proyeksi inflasi di sektor medis mencapai 10,8 persen di 2025.
Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono menyebut OJK mendorong efisiensi pembiayaan layanan kesehatan jangka panjang di tengah tren inflasi di sektor medis yang meningkat tajam secara global. Hal ini sesuai regulasi yang tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025.
Regulasi ini juga mendorong setiap pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan untuk ikut memberikan nilai tambah bagi upaya efisiensi biaya kesehatan jangka panjang. "Konsumen harusnya diberikan layanan yang lebih baik dan efisien," kata Ogi dalam media briefing yang digelar OJK, Kamis sore, 12 Juni 2025.
| Baca juga: Perbankan Berperan Aktif Selamatkan Lingkungan |