Nasabah Asuransi Bakal Kena 10% Klaim Berobat

13 June 2025 15:39

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan regulasi baru produk asuransi kesehatan yang mewajibkan pengguna asuransi menanggung 10 persen biaya klaim adalah untuk memajukan ekosistem asuransi kesehatan. Pasalnya, industri asuransi disebut sedang mengalami berbagai tekanan dengan proyeksi inflasi di sektor medis mencapai 10,8 persen di 2025.

Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono menyebut OJK mendorong efisiensi pembiayaan layanan kesehatan jangka panjang di tengah tren inflasi di sektor medis yang meningkat tajam secara global. Hal ini sesuai regulasi yang tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025.

Regulasi ini juga mendorong setiap pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan untuk ikut memberikan nilai tambah bagi upaya efisiensi biaya kesehatan jangka panjang. "Konsumen harusnya diberikan layanan yang lebih baik dan efisien," kata Ogi dalam media briefing yang digelar OJK, Kamis sore, 12 Juni 2025. 
 

Baca juga: Perbankan Berperan Aktif Selamatkan Lingkungan

Lebih lanjut, Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK Sumarjono menyebut bahwa mekanisme co payment berfungsi menahan laju kenaikan premi asuransi. Sumarjono bahkan menyebut sudah ada beberapa perusahaan asuransi yang menjual produknya dengan sistem co payment demi mereduksi beban premi. 

"Jadi selama ini saya harus mengecek kembali sepertinya ada juga perusahaan yang bisa menjual dengan co payment maupun tidak dengan co payment. Apakah laku? Tergantung dari marketnya," ujarnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)