18 September 2025 18:50
Pengacara keluarga Kepala Cabang Bank Pemerintah Muhammad Ilham Pradipta, Boyamin Saiman mendatangi gedung Polda Metro Jaya meminta agar pelaku penculikan dan pembunuhan terhadap Ilham dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Pasalnya, penyidik hanya mengenakan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan atau Pasal 333 KUHP tentang tindakan merampas kemerdekaan seseorang. Dengan ancaman hukumanya selama-lamanya 12 tahun penjara.
"Kami menginginkan Pasal 340 pembunuhan berencana, karena banyak analisa menuju sana. Setidaknya paling akhir aja, ketika dibuang itu kan dalam keadaan dilakban, ya berarti itu dibunuh dengan cara dibuang dengan dalam keadaan dilakban," kata Boyamin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 17 September 2025.
Menurut Boyamin, tak ada sedikit kurang unsur pembunuhan dalam kasus ini. Bila niat tidak membunuh, kata dia, seharusnya lakban dan ikatan dibuka. Maka dari itu, ia menegaskan pelaku tidak bisa dikenakan Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP tentang penganiayaan menimbulkan hilangnya nyawa orang.
Boyamin menegaskan perbuatan para pelaku dalam kasus ini sempurna terjadi pembunuhan. Terlebih, kejahatannya terorganisir, maka itu masuk pada pembunuhan berencana. Apalagi, polisi sempat mengungkap ada opsi b bahwa setelah diculik diancam, dipukul. Kemudian, bila berhasil memindahkan dana dari rekening dormant ke rekening penampungan tetap dihilangkan nyawanya.
"Untuk tidak membuka kedoknya. Jadi kan berarti kan tujuan rencana itu kan sudah ada. Jadi ya saya tetap akan minta, baik ini diskusi, nanti resmi juga mengirimkan surat resmi, minta ditetapkan Pasal 340, yaitu pembunuhan rencana. Karena rangkaiannya sudah ada," pungkas Boyamin.
Baca juga:
Misteri Sosok S, Pembisik Rekening Dormant ke Dalang Pembunuhan Kacab Bank |