Mendikdasmen Ganti Nama PPDB Menjadi SPMB
4 February 2025 10:08
Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan pergantian nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun ini.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, Presiden Prabowo Subianto menyetujui perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Abul Mu'ti menyatakan bahwa pergantian nama tersebut karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang pengertian terhadap PPDB, karena banyak diartikan sebagai penerimaan murid dengan sistem zonasi.
Mendikdasmen memaparkan tidak ada perbedaan signifikan pada jenjang SD dan SMP. Namun perbedaan terdapat pada persentase kuota siswa dari empat jalur penerimaan (domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi) yang disediakan dalam SPMB.
Sumber: Redaksi Metro TV