Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyebut prajurit TNI yang bertugas di kementerian dan lembaga (K/L), lalu terjerat kasus dapat diadili di pengadilan umum. Hal ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Di dalam Undang-Undang TNI juga ada penugasan aparat personel TNI di Kejaksaan Agung, yaitu Jampidmil (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)," kata Dave di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.
"Bila ada personel TNI yang terlibat dalam pidana maka bisa diproses melalui Kejaksaan Agung sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku," tambahnya.
Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Kamis, 20 Maret 2025.
Sebelum meminta persetujuan, Ketua DPR
Puan Maharani membacakan kembali hasil revisi UU TNI yang dibahas Komisi I. Dia menegaskan perubahan hanya dilakukan pada tiga pasal.
"RUU TNI yang dibahas hanya fokus pada tiga substansi utama," kata Puan.
Aspek pertama yang diubah yaitu Pasal 7 terkait tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). Pasal ini menambah cakupan dari 16 menjadi 17 tugas pokok.
"Yaitu membantu menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara di luar negeri," ungkap dia.
Selanjutnya, Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di kementerian lembaga. Puan menjelaskan prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa kementerian lembaga yang semula 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan kementerian lembaga.
Dia menegaskan, prajurit aktif TNI dapat menempati posisi di kementerian lembaga di luar Pasal 47 revisi UU TNI. Namun, prajurit aktif tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
"Pasal ketiga yang kemudian menjadi fokus mengenai penambahan masa dinas (Pasal 53 revisi UU TNI). Ini adalah masalah keadilan," sebut dia.
Setelah menyampaikan pokok pembahasan, Puan meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna soal pengesahan revisi UU TNI. "Apakah pembahasan RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia," kata Puan.
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna.
Pengesahan UU TNI ini tak mendapat penolakan dari delapan fraksi di DPR. Namun, masing-masing fraksi memberikan catatan.