2 Korban Baru Dokter Anestesi PPDS Unpad Mengalami Modus yang Sama

11 April 2025 15:57

Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menyatakan telah rampung memeriksa dua korban baru dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka PAP. Dari hasil pemeriksaan, kedua korban diketahui mengalami pemerkosaan dengan modus serupa, dibius terlebih dahulu sebelum disetubuhi di lokasi yang sama.

Kedua korban merupakan pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menjelaskan, tersangka PAP menggunakan dalih tes medis untuk menjebak korban.

Kepada korban pertama, PAP mengaku akan melakukan uji anestesi. Sementara korban kedua diminta mengikuti tes alergi. Kedua peristiwa tersebut terjadi pada 10 dan 16 Maret 2025.
 

Baca Juga: Buntut Pemerkosaan oleh Dokter Residen, Menkes Bakal Wajibkan Peserta PPDS Tes Mental

“Modusnya sama seperti korban pertama. Korban dibius lebih dulu oleh tersangka. Lokasi kejadiannya juga di ruang yang sama,” ujar Kombes Pol Surawan dikutip dari Newsline Metro TV pada Jumat, 11 April 2025.

Penyidik kini menambahkan pasal baru atas tindak pidana berulang yang dilakukan tersangka. PAP terancam hukuman maksimal 17 tahun penjara.

Kombes Surawan juga menyebut, pihaknya akan bekerja sama dengan manajemen rumah sakit untuk mengevaluasi pengawasan terhadap dokter residen. Pasalnya, ruang tempat terjadinya pemerkosaan diduga belum digunakan secara resmi, sehingga pengawasan menjadi longgar.

Sebelumnya seorang dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) melakukan rudapaksa terhadap keluarga pasien di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung (RSHS). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beri sanksi tegas buat pelaku.

"Kita sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung (RSHS) dan kami kembalikan ke Fakultas Kedokteran Unpad," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, saat dihubungi, Rabu, 9 April 202

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)