Buntut Pemerkosaan oleh Dokter Residen, Menkes Bakal Wajibkan Peserta PPDS Tes Mental

Menkes Budi Gunadi Sadikin usai berkunjung ke rumah Jokowi. Metrotvnews.com/ Triawati Prihatsari

Buntut Pemerkosaan oleh Dokter Residen, Menkes Bakal Wajibkan Peserta PPDS Tes Mental

Triawati Prihatsari • 11 April 2025 14:16

Solo: Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bakal mewajibkan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) untuk melakukan tes mental. Hal itu berkaca dari kasus dokter residen FK Unpad yang memperkosa keluarga penunggu pasien.

"Nah, sekarang Kemenkes akan mewajibkan semua peserta PPDS yang mau masuk harus tes mental dulu. Dan setiap tahun karena mereka kan under a lot of pressure, tekanannya banyak. Setiap tahun harus tes mental. Sehingga dengan begitu kita bisa melihat kalau ada yang anxiety, apa cemas, ada yang depresi itu bisa ketahuan lebih dini sehingga kita bisa perbaiki," kata Budi di Solo, 11 April 2025. 
 

Baca: Dokter Residen Anastesi Pemerkosa Anak Pasien Ditetapkan Tersangka
 
Di sisi lain, ia menyesalkan yang terjadi tersebut. Budi menekankan harus ada perbaikan dari sistem yang berjalan.

"Kita sangat menyesalkan itu terjadi. Kita harus ada perbaikan, jadi yang pertama kita membekukan dulu anestesi di Unpad dan RSHS untuk melihat kekurangannya mana yang harus diperbaiki. Kalau kita perbaiki sampai jalan kan susah," jelasnya.

Budi menegaskan bakal memberikan efek jera agar hal sama tidak berulang. Budi memastikan akan ada evaluasi.

"Ini harus ada efek jera, jadi kita harus pastikan STR (Surat Tanda Register), SIP (Surat Ijin Praktek) harus dicabut karena memang sekarangbada di Kemenkes dengan Undang-undang yang baru. Sehingga dia enggak bisa praktik lagi," ungkapnya. 

Sebelumnya seorang dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) melakukan rudapaksa terhadap keluarga pasien di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung (RSHS). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beri sanksi tegas buat pelaku.

"Kita sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung (RSHS) dan kami kembalikan ke Fakultas Kedokteran Unpad," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, saat dihubungi, Rabu, 9 April 2025.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)