9 October 2025 15:50
Sidang pra peradilan Mantan Menteri Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terus berlanjut. Rabu, 8 Oktober 2025, kemarin Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan saksi ahli dan sejumlah barang bukti untuk membuktikan penetapan tersangka kepada Nadiem sah.
Sebeumnya pada sidang gugatan praperadilan pada Selasa, 7 Oktober 2025, kuasa hukum Nadiem Makarim menganggap penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.
Pada Rabu, 8 Oktober 2025, kemarin, giliran Kejagung selaku termohon yang menghadirkan pembuktian. Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejagung membawa 90 surat sebagai barang bukti dan satu orang ahil hukum pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad.
Kehadiran Suparji untuk membuktikan Nadiem sebagai tersangka. Ia mengatakan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook sudah memenuhi dua alat bukti.
Baca: Jelang Putusan Praperadilan, Istri Harap Nadiem Bebas |
“Ketika seseorang jadi tersangka dan sudah pernah diperiksa, dan pada sisi yang lain di administrasi kalau sprindik sudah diterbitkan, itu artinya sudah ada alat bukti yang memiliki relevansi tinggi,” ujar Suparji dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Kamis, 9 Oktober 2025.
Sebelumnya pada sidang praperadilan perdana pada Jumat, 3 Oktober 2025, sebanyak 12 tokoh mengajukan diri menjadi amicus curiae (sahabat peradilan).
Merspons hal itu Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan kalau pengajuan amicus curiae bukanlah masalah. Anang menyebut hal itu sudah tercantum dalam KUHAP.