Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 9 October 2025 14:40
Jakarta: Istri eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Franka Franklin berharap suaminya bebas lewat praperadilan. Vonis dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Oktober 2025.
"Harapannya tentunya agar hasil yang baik dapat kita dapatkan, dan Mas Nadiem bisa pulang bersama kami sekeluarga," kata Franka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 9 Oktober 2025.
Kubu Nadiem dan Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan bukti tambahan dalam persidangan praperadilan, hari ini. Franka berharap semua proses berjalan lancar.
"Semuanya (diharap) berjalan dengan sebaik-baiknya, seefisiennya," ujar Franka.
Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus ini. Kini, Nadem menggugat status itu lewat praperadilan.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditahan Kejaksaan Agung. Foto: Dok Kejagung.
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.