Gugat Penetapan Tersangka, Nadiem Makarim Serahkan Bukti Tambahan

Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Gugat Penetapan Tersangka, Nadiem Makarim Serahkan Bukti Tambahan

Candra Yuri Nuralam • 9 October 2025 13:40

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, hari ini, 9 Oktober 2025. Kubu Nadiem dan Kejaksaan Agung (Kejagung) membawa bukti tambahan untuk diadu.

"Hari ini adalah kesempatan pihak pemohon dan termohon untuk memberikan bukti tambahan, dan sudah selesai," kata istri Nadiem, Franka Franklin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 9 Oktober 2025.

Franka enggan memerinci bukti baru yang dibawa kubu Nadiem dalam persidangan. Sidang dilanjutkan dengan agenda kesimpulan dari kubu pemohon pada Jumat, 9 Oktober 2025.

"Besok kita juga mendapatkan kesempatan untuk memberikan kesimpulan sebelum hari Senin (putusan)," ucap Franka.

Franka berharap majelis tunggal dalam praperadilan bijak memberikan putusan kepada suaminya. Franka berharap Nadiem bisa pulang kembali.

"Harapannya tentu agar hasil yang baik dapat kita dapatkan, dan Mas Nadiem bisa pulang bersama kami sekeluarga," ujar Franka.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dok Metrotvnews.com

Dalam perkembangannya, Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus ini. Nadiem menggugat status itu lewat praperadilan.

Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.

Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)