Begini Pernyataan Amicus Curiae Bela Nadiem Makarim

Perwakilan amicus curiae membacakan pembelaan untuk Nadiem/Istimewa

Begini Pernyataan Amicus Curiae Bela Nadiem Makarim

Candra Yuri Nuralam • 9 October 2025 10:50

Jakarta: Amicus curiae (sahabat peradilan) membacakan pembelaan dalam praperadilan yang diajukan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Salah satu perwakilan atau amici, peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil, membeberkan pernyataan amicus curiae.

Pihaknya berpandangan bahwa proses praperadilan saat ini sering menyimpang dan gagal berfungsi. Terutama, sebagai pengawas efektif terhadap penggunaan diskresi penyidik.

Arsil menyoroti tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka dan melakukan tindakan penangkapan atau penahanan tanpa alasan jelas. Status tersebut kerap diumumkan oleh penegak hukum melalui cara yang bertentangan dengan asas praduga tak bersalah dan hak atas kemerdekaan.

"Di sini kami melihat memang penegakan hukum itu penting. Kita pastinya menginginkan agar tindak pidana itu diberantas. Pelaku kejahatan harus ditindak. Karena kita juga semua pastinya adalah punya berpotensi menjadi korban tindak pidana. Tetapi kami juga menginginkan penegakan hukum yang tetap dapat dilakukan secara akuntabel. Hanya terhadap orang-orang yang memang terdapat cukup buktilah yang dapat dijadikan tersangka," ungkap Arsil, dikutip Kamis, 9 Oktober 2025.
 


Hal tersebut diungkap Arsil merespons pernyataan amicus curiae yang dibacakannya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 3 Oktober 2025. Sebanyak 12 tokoh antikorupsi yang berasal yang berbagai kalangan mengajukan pendapat hukum itu.

Arsil mengatakan langkah ini dimaksudkan untuk mereformasi proses pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum di Indonesia, bukan hanya pada kasus Nadiem saja. Amicus curiae ini, kata dia, berakar dari tradisi hukum Romawi dan berkembang luas dalam sistem common law di negara-negara seperti Inggris dan Amerika Serikat, khususnya pada abad ke-19.

Tujuan amicus curiae untuk membantu pengadilan dengan memberikan informasi, sudut pandang, atau analisis hukum tambahan yang dapat memperkaya pertimbangan hakim. Praktik amicus curiae mulai muncul dan tercatat di tanah air sekitar tahun 1999 dalam kasus gugatan Presiden RI ke-2 Soeharto terhadap majalah Time. Namun amicus curiae belum pernah disampaikan dalam persidangan kasus praperadilan.

Baru dalam sidang perdana praperadilan Nadiem dengan Nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel, peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil dan pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo mewakili 10 amici menyampaikan isi amicus curiae.

Menurut Arsil, semua tindakan yang dapat menimbulkan kerugian tersebut seharusnya dapat diuji di praperadilan. Praktiknya, praperadilan dinilai belum mampu melindungi hak-hak tersangka dan belum mampu berfungsi sebagai pengawas dari penggunaan diskresi penyidik.

Perwakilan amicus curiae membacakan pembelaan untuk Nadiem/Istimewa

Justru beban pembuktian dalam kasus-kasus praperadian yang selama ini bejalan menjadi tanggung jawab dari Pemohon, pihak yang mengalami tindakan dari penyidik. Hal ini membuat proses pemeriksaan tidak hanya menjadi panjang.

Perwakilan amici dalam membacakan pernyataan amicus di sidang praperadilan Nadiem, tegas menyatakan tidak bermaksud memengaruhi putusan hakim. Namun, mereka menganggap bahwa pengadilan seharusnya mempertimbangkan masukan tersebut secara serius.

Pasalnya, mereka melihat peran hakim dalam sidang praperadilan saat menguji penilaian alasan subyektif penyidik saat penetapan tersangka hampir tidak pernah terjadi di sidang praperadilan. Menurut Arsil, praperadilan merupakan forum yang paling tepat untuk dapat memuji apakah penilaian penyidik tersebut memang benar-benar bersifat objektif atau tidak.

"Apakah dari bukti-bukti yang ada tersebut benar-benar telah cukup beralasan untuk menduga orang tersebut patut untuk diduga sebagai pelakunya. Dengan kata lain apakah penilaian tersebut memang reasonable," ucap Arsil.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)