Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim/Dok Kejaksaan Agung
Candra Yuri Nuralam • 4 October 2025 13:53
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan amicus curiae yang disampaikan 12 tokoh, bukan bagian dalam praperadilan yang diajukan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Persidangan itu untuk menguji administrasi perkara.
"Praperadilan diatur dalam KUHAP, ruang dan lingkupnya juga telah ditentukan, materinya bukan dalam pokok perkara, adanya beberapa pihak yang mengajukan amicus curiae tentunya memahami ruang dan lingkup praperadilan," kata Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung Sutikno melalui keterangan tertulis, Sabtu, 4 Oktober 2025.
Meski begitu, Kejagung mempersilakan hakim yang menerima amicus curiae itu. Sutikno meyakini pihaknya kan memenangkan praperadilan karena penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook yang menjerat Nadiem didasari bukti.
"Kalau kami ini menangani perkara semuanya didasarkan alat bukti sah yang ditemukan karena memang itu tugas kami," ucap Sutikno.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Penyidik langsung menahan Nadiem selama 20 hari.