Nadiem Dibela 12 Tokoh lewat Amicus Curiae, Kejagung: Bukan Ranah Praperadilan

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim/Dok Kejaksaan Agung

Nadiem Dibela 12 Tokoh lewat Amicus Curiae, Kejagung: Bukan Ranah Praperadilan

Candra Yuri Nuralam • 4 October 2025 13:53

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan amicus curiae yang disampaikan 12 tokoh, bukan bagian dalam praperadilan yang diajukan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Persidangan itu untuk menguji administrasi perkara.

"Praperadilan diatur dalam KUHAP, ruang dan lingkupnya juga telah ditentukan, materinya bukan dalam pokok perkara, adanya beberapa pihak yang mengajukan amicus curiae tentunya memahami ruang dan lingkup praperadilan," kata Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung Sutikno melalui keterangan tertulis, Sabtu, 4 Oktober 2025.

Meski begitu, Kejagung mempersilakan hakim yang menerima amicus curiae itu. Sutikno meyakini pihaknya kan memenangkan praperadilan karena penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook yang menjerat Nadiem didasari bukti.

"Kalau kami ini menangani perkara semuanya didasarkan alat bukti sah yang ditemukan karena memang itu tugas kami," ucap Sutikno.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Penyidik langsung menahan Nadiem selama 20 hari.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini tanggal 4 September 2025,” kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim/Dok Kejaksaan Agung

Dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa 120 saksi dan empat ahli untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Penahanan itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.

“(Penahanan) bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Nurcahyo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)