Komnas HAM Minta Polisi Tinjau Ulang Kematian Arya Daru Jika Ada Bukti Baru

Siti Yona Hukmana • 31 July 2025 20:59

Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya dalam menyelidiki kasus tewasnya Diplomat Ahli Muda Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan. Proses penyelidikan yang berlangsung 22 hari diyakini telah dilakukan secara profesional, patut, dan berkeadilan.

Komnas HAM juga mendapatkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya, RSCM, dan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor), serta melakukan penyelidikan mandiri. Hasilnya, tidak ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa meninggalnya Arya Daru. Meski demikian, Komnas HAM meminta polisi meninjau ulang, bila ditemukan bukti baru.

"Kami ingin sampaikan kepada Polda Metro Jaya, selain apresiasi tapi kita ingin meminta bahwa meskipun tidak ditemukan pihak lain, tidak ditemukan juga tindak pidana, jika ada bukti baru atau fakta baru tentu tidak menuntut kemungkinan adanya penyelidikan lanjutan," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian kepada Metro TV, Kamis, 31 Juli 2025.

Komnas HAM juga merespons pernyataan keluarga Arya Daru, yang tidak terima dengan kesimpulan polisi bahwa Arya tewas bunuh diri. Kakak ipar Arya Daru, Meta Bagus berharap agar proses penyelidikan dilakukan secara cermat, menyeluruh, dan profesional.

"Terkait permintaan keluarga, kami bisa memahaminya seperti yang sudah kami sampaikan juga tadi. Jika keluarga meminta supaya terus dilakukan penyelidikan, seperti yang kami sampaikan tadi, bahwa jika ada bukti baru tentu polisi bisa melakukan penyelidikan lanjutan," ungkap Saurlin.
 

Baca Juga: Komnas HAM Belum Temukan Bukti Keterlibatan Pihak Lain dalam Kematian Arya Daru

Di sisi lain, Saurlin menyampaikan kepada publik dan media massa untuk tidak menyebarluaskan materi visual atau informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari penggunaan narasi dan bahasa yang spekulatif dan merendahkan.

Komnas HAM menegaskan, bahwa penyebaran konten yang bersifat sensasional dan vulgar terkait peristiwa ini tidak hanya bertentangan dengan etika kemanusiaan, tetapi juga dapat memperburuk penderitaan psikologis keluarga yang ditinggalkan.

"Juga bertentangan dengan General Comment No. 36 dari Komite Hak Asasi Manusia PBB mengenai Hak atas Hidup, bahwa jenazah pun tetap harus dilakukan dengan hormat dan bermartabat," pungkas Saurlin.

Sebelumnya, Kepolisian memastikan Arya Daru meninggal dunia akibat bunuh diri. Penyebab kematian diplomat muda tersebut, adalah karena gangguan pernapasan akibat tertutupnya saluran napas bagian atas.

"Penyebab kematian korban adalah akibat gangguan pertukaran oksigen dari saluran pernapasan atas,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 29 Juli 2025. 

Proses penyelidikan kasus kematian Arya Daru berlangsung selama tiga pekan. Korban ditemukan tewas dengan kondisi wajah hingga kepala terlilit lakban di kamar indekosnya, Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa pagi, 8 Juli 2025. 

Jangan lupa cek berita News Stream lainnya hanya di Metrotvnews.com.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Christian Duta Erlangga)