Siti Yona Hukmana • 31 July 2025 20:59
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya dalam menyelidiki kasus tewasnya Diplomat Ahli Muda Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan. Proses penyelidikan yang berlangsung 22 hari diyakini telah dilakukan secara profesional, patut, dan berkeadilan.
Komnas HAM juga mendapatkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya, RSCM, dan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor), serta melakukan penyelidikan mandiri. Hasilnya, tidak ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa meninggalnya Arya Daru. Meski demikian, Komnas HAM meminta polisi meninjau ulang, bila ditemukan bukti baru.
"Kami ingin sampaikan kepada Polda Metro Jaya, selain apresiasi tapi kita ingin meminta bahwa meskipun tidak ditemukan pihak lain, tidak ditemukan juga tindak pidana, jika ada bukti baru atau fakta baru tentu tidak menuntut kemungkinan adanya penyelidikan lanjutan," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian kepada Metro TV, Kamis, 31 Juli 2025.
Komnas HAM juga merespons pernyataan keluarga Arya Daru, yang tidak terima dengan kesimpulan polisi bahwa Arya tewas bunuh diri. Kakak ipar Arya Daru, Meta Bagus berharap agar proses penyelidikan dilakukan secara cermat, menyeluruh, dan profesional.
"Terkait permintaan keluarga, kami bisa memahaminya seperti yang sudah kami sampaikan juga tadi. Jika keluarga meminta supaya terus dilakukan penyelidikan, seperti yang kami sampaikan tadi, bahwa jika ada bukti baru tentu polisi bisa melakukan penyelidikan lanjutan," ungkap Saurlin.
Baca Juga: Komnas HAM Belum Temukan Bukti Keterlibatan Pihak Lain dalam Kematian Arya Daru |