membujuk korban dengan janji uang berlipat ganda. Namun, korban justru rugi jutaan rupiah dan hanya mendapatkan uang mainan.
Tersangka berinisial K atau AA warga, Rancakalong, Sumedang, dibekuk Satreskrim Polres Sumedang setelah melakukan penipuan terhadap korban DS. Modusnya
pelaku mengaku bisa mengganakan uang dan meminta syarat sesajen.
Korban yang kemudian terbujuk rayuan pelaku menyerahkan uang sebesar Rp2.660.000. Uang itu kemudian dijanjikan akan berlipat ganda dalam waktu 1 minggu.
Namun, sampai batas waktu yang disepakati korban tidak pernah menerima kembali uangnya. Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa satu kotak hitam serta 980 lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu dan 100 lembar pecahan
Rp50 ribu.
Atas perbuatan yang tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan
ancaman empat tahun penjara.