Candra Yuri Nuralam • 16 September 2025 20:11
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jual beli kuota haji bukan hanya dilakukan oleh pihak swasta dan pejabat di Kementerian Agama (Kemenag). Transaksi yang dilarang itu juga dilakukan antarperusahaan penyedia jasa travel haji dan umrah.
“Ada juga ditemukan adanya jual beli kuota khusus dari biro travel ke biro travel lainnya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 16 September 2025.
Jual beli itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag. Menurut Budi, transaksi ini dilakukan kepada perusahaan travel yang mendapatkan tambahan kuota lebih banyak, yang kemudian dijual biro perjalanan lainnya.
“Tentunya dari proses jual beli itu kan ada akses dari kebijakan (pembagian kuota tambahan) 50-50 (persen) di Kementerian Agama, terkait dengan kuota tambahan,” ucap Budi.
Kuota yang diperjualbelikan antarpihak swasta itu nantinya ditawarkan kepada calon jemaah haji. KPK kini tengah mencari bukti tambahan atas permainan culas tersebut.
“Oleh karena itu, KPK mendalami, tentunya juga digali informasi terkait dengan praktik-praktik jual beli kuota itu kepada jamaah,” ucap Budi.
Modus dalam jual beli kuota haji ini adalah dengan menjanjikan calon jemaah bisa berangkat beribadah pada tahun yang sama. Padahal, kata Budi, perjalanan haji dengan jalur khusus tetap harus mengantre.
“KPK juga menemukan adanya dugaan-dugaan ada jamaah yang tanpa perlu mengantre bisa langsung membeli kuota, dan berangkat pada tahun 2024 (di tahun yang sama),” ucap Budi.
Baca juga: Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah Diduga dari Rasuah Kuota Haji |