JPU Sebut Hasto Terbukti Suap dan Halangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

3 July 2025 23:52

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dengan pidana penjara selama 7 tahun dalam kasus menghalangi penyidikan buron kasus korupsi Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata JPU KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025. 

Dalam perkara ini, jaksa menilai Hasto terbukti melakukan dua tindak pidana, yakni turut serta dalam dugaan suap Harun Masiku dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa menuntut Hasto untuk dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31," kata JPU.
 

Baca juga: Hasto Sudah Prediksi Hasil Tuntutan Jaksa

Menanggapi putusan jaksa, Hasto menyatakan telah memperkirakan tuntutan jaksa itu. Hasto menyatakan ia sudah siap menanggung resiko dan sikap politik yang diambilnya. Ia pun mengungkap tetap percaya pada hasil hukum nantinya. 

"Sejak awal saya sudah memperhitungkan risiko-risiko terhadap kriminalisasi hukum oleh kekuasaan. Meskipun hal tersebut tadi tidak diakui, tetapi fakta-fakta menunjukkan bahwa dari suara-suara civil society menunjukkan mereka yang kritis saat itu memang ada suatu tekanan dengan menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan," kata Hasto kepada wartawan, Kamis, 3 Juli 2025. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)