Hasto Sudah Prediksi Hasil Tuntutan Jaksa

3 July 2025 18:43

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dalam kasus menghalangi penyidikan buron kasus korupsi Harun Masiku. Menanggapi tuntutan ini, Hasto menyatakan telah memperkirakannya. 

"Apa yang terjadi ini sudah saya perkirakan sejak awal," kata Hasto kepada wartawan, Kamis, 3 Juli 2025. 

Hasto menyatakan siap menanggung risiko akan sikap politik yang diambilnya. Ia pun tetap percaya hasil hukum nantinya. 

"Ketika saya memilih suatu sikap politik untuk memperjuangkan nilai-nilai dan demokrasi, memperjuangkan hak kedaulatan rakyat, memperjuangkan pemilu yang jujur dan adil, serta memperjuangkan supremasi hukum agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan," ujar Hasto.

"Sejak awal saya sudah memperhitungkan risiko-risiko terhadap kriminalisasi hukum oleh kekuasaan. Meskipun hal tersebut tadi tidak diakui, tetapi fakta-fakta menunjukkan bahwa dari suara-suara civil society menunjukkan mereka yang kritis saat itu memang ada suatu tekanan dengan menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan," tambahnya. 
 

Baca juga: Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, jaksa menilai bahwa Hasto terbukti melakukan dua tindak pidana, yakni turut serta dalam dugaan suap Harun Masiku dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa menuntut Hasto untuk dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Pertimbangan meringankan dalam persidangan Hasto dinilai sopan dalam persidangan. Lalu, dia memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)