Terbukti Langgar Aturan, Kementerian P2MI Segel PT Alfa Nusantara Perdana

23 October 2025 15:07

Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyegel dan menghentikan sementara sebagian kegiatan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Alfa Nusantara Perdana di kawasan Jakarta Timur. Penyegelan ini dilakukan setelah Kementerian P2MI menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PT Alfa Nusantara Perdana dalam kegiatan penempatan pekerja migran Indonesia.

Perusahaan tersebut terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) huruf a, k, dan t. Di antaranya tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), menempatkan calon PMI ke kawasan Timur Tengah yang pada saat ini masih dimoratorium, serta tidak menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh PMI. 

Hasil penelusuran Direktorat Jenderal Perlindungan P2MI selama empat bulan ternyata mendapati laporan penempatan nonprosedural terhadap PMI berinisial Y asal Jakarta Timur. 
 

Baca: Peluang Kerja di Luar Negeri, Menteri Mukhtarudin Siapkan Pekerja Migran

Melalui keputusan Dirjen Perlindungan Nomor 19 Tahun 2025, PT Alfa Nusantara Perdana dijatuhi sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan penempatan selama tiga bulan, terhitung sejak 30 September 2025.

Selama masa sanksi, perusahaan dilarang melakukan seleksi atau perekrutan calon PMI baru dan wajib menyelesaikan masalah PMI yang telah ditempatkan serta melaporkannya kepada kementerian.

Dengan penyegelan ini, Kementerian P2MI menegaskan komitmen negara untuk hadir melindungi pekerja migran Indonesia serta menertibkan perusahaan yang melanggar ketentuan penempatan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)