23 October 2025 15:07
Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyegel dan menghentikan sementara sebagian kegiatan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Alfa Nusantara Perdana di kawasan Jakarta Timur. Penyegelan ini dilakukan setelah Kementerian P2MI menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PT Alfa Nusantara Perdana dalam kegiatan penempatan pekerja migran Indonesia.
Perusahaan tersebut terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) huruf a, k, dan t. Di antaranya tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), menempatkan calon PMI ke kawasan Timur Tengah yang pada saat ini masih dimoratorium, serta tidak menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh PMI.
Hasil penelusuran Direktorat Jenderal Perlindungan P2MI selama empat bulan ternyata mendapati laporan penempatan nonprosedural terhadap PMI berinisial Y asal Jakarta Timur.
| Baca: Peluang Kerja di Luar Negeri, Menteri Mukhtarudin Siapkan Pekerja Migran |